Aturan PPKM Direvisi! Mall Hanya Boleh Buka Sampai Jam 17.00, Restoran Dilarang Buka Dine In

- 29 Juni 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi Mall.
Ilustrasi Mall. /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional menyebut pihaknya bakal melakukan revisi aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikan, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual di YouTube Pusdalops BNPB, Senin 28 Juni 2021.

Adapun aturan yang bakal direvisi adalah work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75%, sisanya WFO 25%.

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Gelar Vaksinasi Massal di IKEA Kota Baru Parahyangan, Ada 2.000 Dosis Setiap Hari

Tak hanya itu, Ganip menjelaskan aktivitas di pusat perbelanjaan atau mall hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00.

Sementara restoran hanya boleh sampai pukul 20.00 dan dengan sistem take away.

“Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Robert Alberts Yakin Liga 1 Berjalan Sesuai Jadwal

Menurut Ganip hal ini sesuai hasil ratas yang dimaksudkan agar Covid-19 di Indonesia segera tertangani.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x