MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Gubernur Bali Wayan Koster siap memperketat kunjungan wisatawan ke Pulau Bali, lusa Rabu 30 Juni 2021 setelah kenaikan kasus Covid-19 di luar daerah.
Ketentuan itu mewajibkan penumpang angkutan udara untuk mengantongi dokumen tes kesehatan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 dan tidak lagi Swab Antigen maupun GeNose.
"Kami akan berlakukan surat edaran baru atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik,” ujarnya, Senin 28 Juni 2021.
“Khususnya untuk transportasi udata itu hanya diberlakukan dengan swab PCR negatif," sambungnya.
Baca Juga: LINK STREAMING, Prancis vs Swis Malam Ini di RCTI dan Mola TV
Koster melanjutkan, ketentuan penumpang pesawat itu bakal diatur dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali. SE sendiri direncanakan bisa terbit pada Selasa, 29 Juni 2021 mendatang.
Di samping jalur udara, Koster juga akan memperketat kedatangan masuk turis baik melalui jalur darat maupun laut. Yaitu, dengan mewajibkan pelancong yang melalui jalur darat atau laut untuk membawa surat negatif Covid-19 minimal berbasis swab Antigen.
"Tidak lagi menggunakan GeNose. Jadi, untuk transportasi (darat dan laut) harus dengan keterangan swab PCR atau Antigen," tuturnya menegaskan.
Baca Juga: Penjual Hewan Kurban Ini Beri Diskon Bagi Para Nakes yang Ingin Kurban Tahun Ini