KI Jabar: Napi yang Masa Tahanannya Tinggal 1-5 Bulan Dibebaskan Saja dan Suruh Jadi Relawan Covid-19

- 28 Juni 2021, 19:03 WIB
Sukarelawan dari Palang Merah Indonesia Kota Bandung menyemprotkan cairan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (23/3/2020). Penyemprotan tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas.
Sukarelawan dari Palang Merah Indonesia Kota Bandung menyemprotkan cairan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (23/3/2020). Penyemprotan tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas. /Dok Humas Pemkot Bandung.

MAPAY BANDUNG - Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI terkait para narapidana yang memiliki sisa masa tahanan 1-5 bulan untuk dibebaskan bersyarat.

Namun, para narapidana tersebut setelah keluar dari lapas diwajibkan untuk membantu penanganan virus corona sebagai relawan Covid-19.

Usulan tersebut dimunculkan Ijang menanggapi meningkatnya Covid-19 di Indonesia beberapa waktu terakhir.

“Ini adalah opsi usulan saja semata demi penanganan Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin tidak terkendali,” kata dia dalam siaran pers yang diterima MAPAY BANDUNG, Senin 28 Juni 2021.

Terlebih lagi, menurut informasi yang diterimanya hampir di semua lapas di Indonesia kondisinya penuh. Sehingga cukup mengkhawatirkan bagi keselamatan para narapidana.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Selasa 29 Juni 2021, Simak Juga Persyaratannya

“Saat ini kondisi hampir semua lapas sama penuhnya dengan rumah sakit pada kondisi sangat penuh dimana-mana dan sangat mengkhawatirkan, banyak dari narapidana yang bahkan ketika tidur pun sambil berdiri, tidur bergantian, ketika malam yang satu kebagian tidur maka yang lain kebagaian tidurnya di siang hari begitulah sebaliknya, ini terjadi akibat dari penuh sesaknya lapas kita saat ini,” lanjut Ijang.

Untuk itu, Ijang mengusulkan pemerintah dapat mengambil opsi kebijakan menjadikan narapidana yang masa tahanannya kurang dari setengah tahun dapat menjadi relawan Covid-19.

Pemerintah melalui Lemkumham RI dalam hal ini kepala lapas, disebutkan Ijang, bisa menyeleksi secara ketat narapidana mana saja yang bisa diberi bebas bersyarat tersebut.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x