Kantor di Zona Merah Wajib Terapkan WFH 75 Persen

- 14 Juni 2021, 19:42 WIB
Foto: Ilustrasi work from home (WFH)
Foto: Ilustrasi work from home (WFH) /Gisela//pixabay/umeridrisi

Baca Juga: Selamat ! ITB Terima 1.581 Calon Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN, Cek Nama Kamu di Sini

Sebagai informasi, pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air.

Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x