Penerapan Sistem Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas Disosialisasikan: SIM Bisa Dicabut Jika Poin Memenuhi

- 3 Juni 2021, 16:55 WIB
 Foto ilustrasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya/Pmj News
Foto ilustrasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya/Pmj News /

MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya kini tengah menyosialisasikan pemberlakuan penerapan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas.

Sebagaimana diketahui, aturan tentang sistem poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam beleid tersebut dijelaskan tiap-tiap pelanggaran memiliki poin yang berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski sudah ada aturannya, Polda Metro Jaya belum bisa memastikan kapan penerapan sistem poin itu diberlakukan.

Baca Juga: Persib Bandung Berburu Pemain Asing Asia yang Saat Ini Masih Perkuat Timnas, Siapa Dia?

"Sosialisasi dulu ya, ini kan levelnya sudah nasional jadi kami hanya sedang menunggu bagaimana arahan dan kebijakan Korlantas Polri terkait dengan Perpol 5 Tahun 2021 tersebut," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 3 Juni 2021.

Diketahui, jika poin pelanggaran memenuhi jumlah tertentu, maka SIM pelanggar lalu lintas bisa dicabut.

Sementara itu, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan dalam Perpol 5 Tahun 2021, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat terbagi menjadi tiga jenis dalam penerapannya.

Nantinya setiap pelanggaran akan diakumulasikan poinnya dan dibagi menjadi dua penalti. Masing-masing pengendara maksimal diberikan batas maksimal pelanggaran 12-18 poin.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x