Penerapan Sistem Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas Disosialisasikan: SIM Bisa Dicabut Jika Poin Memenuhi

- 3 Juni 2021, 16:55 WIB
 Foto ilustrasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya/Pmj News
Foto ilustrasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya/Pmj News /

Baca Juga: BREAKING NEWS! Indonesia Resmi Tak Akan Berangkatkan Jemaah Haji ke Arab Saudi Tahun Ini

Sebagai informasi, jika para pelanggar telah mencapai batas 18 poin tersebut, maka SIM akan dicabut, seperti yang diatur dalam Pasal 39 :

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah