MAPAY BANDUNG - Mulai hari ini 6 Mei 2021, Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik.
Dalam aturan tersebut warga dilarang melakukan aktivitas bepergian khususnya mudik ke kampung halaman. Hal itu dilakukan untuk mencegah pengebaran Covid-19.
Aturan larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Menhub: 18 Juta Orang Tetap Akan Mudik Tahun Ini
Untuk mencegah adanya warga yang nekat mudik, polisi pun sudah menyiapkan ratusa cek poin, termasuk di Jawa Barat.
"Ada 158 titik penyekatan yang kami dirikan. 22 di jalur tol, dan sisanya di jalur arteri," terang Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri dalam siaran pers, Jumat 30 2021.
Baca Juga: Begini Cara Bikin SIKM Jakarta Selama Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Kendati melarang aktivitas mudik lebaran 2021, ada sejumlah golongan masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan termasuk mudik.