Begini Cara Bikin SIKM Jakarta Selama Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

- 5 Mei 2021, 12:23 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

MAPAY BANDUNG - Dengan adanya aturan larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021, masyarakat yang akan keluar daerah diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Khusus untuk masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, Pemprov DKI menyediakan layanan pembuatan SIKM online melalui aplikasi JakEvo.

Aplikasi JakEvo ini terintegrasi dengan sistem kelurahan. SIKM jadi syarat utama bagi masyarakat melakukan perjalanan lintas daerah, tapi bukan untuk keperluan mudik.

Baca Juga: Catat! Jabar Berlakukan SIKM di Masa Larangan Mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021

Cara membuat SIKM online ini yaitu dengan mengunduh aplikasi JakEvo di smartphone Anda. Kemudian mengklik menu pengajuan SIKM.

Setelah mengisi semua formulir, lansung menuju kelurahan setempat dengan melampirkan beberapa persyaratan dokumen.

Baca Juga: Besok Mudik Dilarang, Hari Ini Jalur Mudik Lewo Garut-Tasikmalaya Macet Total

Misalkan untuk kebutuhan bepergian karena ada kedukaan di kampung halaman. Maka dapat melampirkan surat keterangan kematian dari kampung yang bersangkutan.

Sedangkan bagi masyarakat yang hendak menjenguk orang sakit dapat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x