MAPAY BANDUNG - Dua daerah di Jawa Barat kembali berstatus zona merah alias risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Dua daerah tersebut adalah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat, sebagaimana tertera pada laman covid19.go.id.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, data itu adalah hasil update pada awal Mei 2021.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Daerah Zona Merah dan Oranye Wajib Salat Idul Fitri di Rumah
"Iya, baru dirilis tanggal 2 atau 3 Mei yang lalu," ucap Daud saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu 5 Mei 2021.
Pada laman resmi penanganan Covid-19 Indonesia ini juga disebutkan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi masuk dalam zona kuning (risiko rendah). Sedangkan 23 kabupaten/kota lainnya di Jabar berstatus zona oranye (risiko sedang).
Baca Juga: Cimahi Perpanjang PPKM Skala Mikro Meski Zona Merah di Tingkat RT Sudah Tak Ada
Satgas Penanganan Covid-19 melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H secara berjamaah di luar rumah bagi wilayah yang masih dalam zona risiko merah dan oranye Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang berada di zona risiko tinggi dan risiko sedang penularan virus Corona diwajibkan menggelar salat Idul Fitri di rumah.