Menag Tolak Permintaan Wapres Soal Dispensi Mudik Bagi Santri

- 28 April 2021, 14:39 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Dok Kemenag.

Baca Juga: Warga Bandung Ditemukan Tewas dengan Keterangan Positif Covid-19 di Sebuah Penginapan di Garut

Kesuksesan upaya pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 ini juga banyak dipengaruhi sejauhmana masyarakat bisa mematuhi dengan baik isi aturan tersebut.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H, Menag juga meminta masyarakat terus menjaga protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan jiwa pribadi, keluarga maupun lingkungan di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin menyebut bahwa banyak santri yang khawatir tidak bisa pulang dari pondok pesantren akibat adanya aturan pengetatan mudik yang berlaku mulai 22 April-5 Mei (H-14) dan 18-24 Mei (H+7).

Baca Juga: Masih Isolasi Mandiri Karena Positif Covid-19, Penciuman Atalia Ridwan Kamil Kini Berangsur Normal

Kekhawatiran mereka, menurut Wapres, karena masa pengajian Ramadhan umumnya baru berakhir pada hari ke-21 Ramadhan atau 3 Mei.

Untuk itu, Wapres pun memberi opsi agar instansi berwenang memfasilitasi santri yang hendak pulang ke rumahnya seusai menimba ilmu di pesantren.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah