Menag Tolak Permintaan Wapres Soal Dispensi Mudik Bagi Santri

- 28 April 2021, 14:39 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Dok Kemenag.

MAPAY BANDUNG - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan tegas menolak permintah Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin soal dispensi mudik bagi para santri.

Menag menegaskan, Kementerian Agama tidak akan memberikan dispensasi khusus kepada santri dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun ini. 

Menurut Menag, penolakan terhadap permintaan dispensasi mudik santri ini dilakukan demi terjaganya keselamatan jiwa bersama dari bahaya dan ancaman Covid-19.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Dini Hari Tadi, Ruko di Babakan Tarogong Hangus Terbakar

Menag mengakui, kebijakan larangan mudik ini tidak mudah diterima oleh kalangan pesantren.

Apalagi, lanjut Menag, biasanya jelang Hari Raya Idul Fitri, rata-rata Pondok Pesantren telah mengakhiri masa pembelajarannya.

“Santri maupun orang tua santri dimohon untuk memahami aturan ini demi menjaga keselamatan jiwa kita bersama dari ancaman paparan virus Covid-19,” ucapnya di Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Menurut Menag yang akrab disapa Gus Yaqut ini, potensi melambungnya kembali kasus Covid-19 di Indonesia sangat tinggi pada saat Lebaran.

Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah telah berikhtiar dengan membuat kebijakan pengetatan maupun pelarangan bagi seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Warga Bandung Ditemukan Tewas dengan Keterangan Positif Covid-19 di Sebuah Penginapan di Garut

Kesuksesan upaya pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 ini juga banyak dipengaruhi sejauhmana masyarakat bisa mematuhi dengan baik isi aturan tersebut.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H, Menag juga meminta masyarakat terus menjaga protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan jiwa pribadi, keluarga maupun lingkungan di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin menyebut bahwa banyak santri yang khawatir tidak bisa pulang dari pondok pesantren akibat adanya aturan pengetatan mudik yang berlaku mulai 22 April-5 Mei (H-14) dan 18-24 Mei (H+7).

Baca Juga: Masih Isolasi Mandiri Karena Positif Covid-19, Penciuman Atalia Ridwan Kamil Kini Berangsur Normal

Kekhawatiran mereka, menurut Wapres, karena masa pengajian Ramadhan umumnya baru berakhir pada hari ke-21 Ramadhan atau 3 Mei.

Untuk itu, Wapres pun memberi opsi agar instansi berwenang memfasilitasi santri yang hendak pulang ke rumahnya seusai menimba ilmu di pesantren.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah