Bagi pelaku usaha yang belum mendapat pada 2020, maka bisa mengajukan sebagai penerima BLT UMKM tahun 2021 melalui dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil, dan menengah tingkat kabupaten/kota.
Berikut syarat penerima BLT UMKM tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pelaku usaha tidak sedang menerima KUR
Baca Juga: UPDATE! BLT Rp300 Ribu Dana Desa Cair Bulan Ini, Cek Selengkapnya di Sini
4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.***