Untuk Dorong Ekonomi, Pemerintah Putuskan Perpanjang Relaksasi PPnBM

- 2 April 2021, 11:31 WIB
Tips untuk membeli mobil saat penerapan PPnBM 0 persen.*
Tips untuk membeli mobil saat penerapan PPnBM 0 persen.* /Pexels/Sindre Strøm

MAPAY BANDUNG - Karena memberikan dampak baik pada penjualan serta meningkatkan perekonomian, pemerintah memutuskan melanjutkan rencana perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP).

Dalam data yang diungkap pemerintah, ada keberhasilan penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) hingga hampir 150%.

Atas hal itu, Pemerintah telah memutusan untuk memberikan insentif bagi pembelian KBM-R4 dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Indonesia Alami Penurunan, Satgas Tegaskan itu Bukan Karena Testing yang Rendah

“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Baca Juga: DJP Terima 11,3 Juta SPT Tahunan Hingga Batas Akhir Pelaporan pada 31 Maret 2021 Kemarin

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah