DJP Terima 11,3 Juta SPT Tahunan Hingga Batas Akhir Pelaporan pada 31 Maret 2021 Kemarin

- 2 April 2021, 08:04 WIB
Lapor SPT Pajak Tahunan
Lapor SPT Pajak Tahunan /Instagram @ditjenpajakri/

MAPAY BANDUNG - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2021 kemarin.

Hasilnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 11,3 juta wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan mereka.

Angka ini jika dibandingkan dengan data pelaporan SPT tahub 2020 mengalami peningkatan hingga 26,6 persen.

Baca Juga: Kota Bandung Masuk Daerah Rawan Bencana, Pemkot akan Buat Satlak Hingga Tingkat Kelurahan

Jika pada 2020 hanya 8,9 juta SPT yang dilaporkan, maka pada 2021 mencapai 11,3 juta sehingga ada peningkatan 2,4 juta SPT yang dilaporkan.

Dengan adanya kenaikan jumlah SPT yang dilaporkan, ternyata dibarengi juga dengan jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT juga tercatat tumbuh 26,1 persen atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya sebanyak 8,6 juta SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, terutama melalui layanan elektronik.

Baca Juga: Piala Menpora Hari ini Jadi Penentu Bagi Persib, Bali United dan Persiraja

"Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi," ujarnya sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah