Baca Juga: Begini Mekanisme dan Cara Kerja Tilang Elektronik ETLE
Baca Juga: 10 Pelanggaran yang Diincar Alat Tilang Elektronik: Gak Pakai Sabuk hingga Bonceng 3
Voucer insentif itu harus digunakan dalam waktu kurang dari 30 hari sejak menerima SMS atau dinyatakan lolos. Jika lewat dari masa periode 30 hari, maka keanggotaannya akan dicabut.
Adapun voucher tersebut dapat digunakan di sejumlah lembaga yang telah bekerja sama dengan Kartu Prakerja. Di antaranya, Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.***