Baca Juga: Kecewa BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Berlanjut, Serikat Pekerja Surati Presiden Jokowi
Baca Juga: Kapan BLT UMKM Tahap 3 Dibuka, Ini Jawaban Kadis KUKM Kota Bandung
Pemerintah selama pandemi Covid-19 melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.
"Di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta," ungkap Ida.
Selama tahun 2020 pemerintah telah membuka 11 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja yang diberikan kepada 5,6 juta peserta. Kini, pemerintah masih mempersiapkan untuk pendaftaran gelombang 12 untuk tahun 2021.***