DJP Luncurkan Meterai Tempel Baru, Mulai Berlaku 2021 Ini

- 28 Januari 2021, 21:46 WIB
Meterai Tempel baru 2021
Meterai Tempel baru 2021 /DJP.

MAPAY BANDUNG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014, Kamis 28 Januari 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menyatakan, meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkapnya dalam keterangan resmi DJP.

Baca Juga: Masih Pandemi, Perubahan UU Pemilu Dinilai Tidak Perlu

Baca Juga: Total Kerusakan dan Kerugian Pasca Gempa Sulawesi Barat Capai Rp829,1 Miliar


Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan lain sebagainya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Meterai Tempel baru 2021
Meterai Tempel baru 2021 DJP.


Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9 ribu.

Baca Juga: Tegas! Moeldoko Sebut Pemerintah Tak Pernah Luntur dalam Pemberantasan Korupsi

Baca Juga: Distaru Rekrut Pemikul Jenazah, Pemakaman Covid-19 di Kota Bandung Gratis

Caranya, dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3 ribu, atau meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu pada dokumen.

DJP pun mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: DJPK Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x