Kemenag Pastikan Dana Wakaf dari GNWU Dikelola Melalui Produk Keuangan Syariah Oleh Badan Independen

- 28 Januari 2021, 10:04 WIB
KH Ma'ruf Amin Dampingi Presiden Jokowi Dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang.*
KH Ma'ruf Amin Dampingi Presiden Jokowi Dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang.* /Twitter.com/@Kiyai_MarufAmin//Twitter.com/@Kiyai_MarufAmin

 

Baca Juga: Keren! Warga Kota Bandung Kini Lebih Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya.

Meski begitu, Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing.

"Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujar Dirjen.

Baca Juga: Di Kota Bandung Nabung Sampah Bisa Jadi Emas, Kok Bisa? Nih Caranya!

Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.

"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," imbuh Dirjen.

"Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x