Satu di antaranya yang paling mencolok adalah soal tidak adanya tilang di tempat bagi pelanggar lalu lintas.
Dia menegaskan bahwa proses penilangan akan dilakukan secara elektornik, sehingga Polisi lalu lintas fokus pada pengaturan dan pengamanan lalu lintas.
Baca Juga: HOAX ! Erick Thohir Ungkap Ada Chip di Vaksin Covid-19, Begini Faktanya
"Penindakan lalu lintas secara bertahap akan dilakukan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau yang biasa disebut dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang bertujuan tentunya untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan guna menghindari adanya penyimpangan-penyimpangan saat anggota melaksakan proses tersebut," kata Sigit saat fit and proper test.***