Pemerintah Ungkap Alasan Kenapa PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga Awal Februari

- 21 Januari 2021, 15:02 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

MAPAY BANDUNG – Berdasarkan hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis 21 Januari 2021, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga awal Februari.

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartanto menyatakan perpanjangan PSBB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini ditambah dua minggu atau akan berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang.

Semula, PSBB ini berlaku sejak 11-25 Januari 2021 guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia khususnya pulau di Jawa dan Bali.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa-Bali Hingga 8 Februari 2021

Airlangga menjelaskan, sebelumnya PPKM atau PSBB ini telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM atau PSBB ini berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi tersebut.

Menurut Airlangga, salah satu alasan kenapa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB atau PPKM ini lantaran dari tujuh provinsi yang menerapkan PSBB belum mayoritas provinsinya masih terlihat adanya peningkatan.

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga dalam siaran pers, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Ternyata Gunung Meletus Bisa Sebabkan Global Warming, Begini Penjelasan Vulkanolog

Baca Juga: Begini Pernyataan Resmi Persib Merespons Pembatalan Liga 1 2020

Terkait perpanjangan ini, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, imbuhnya, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Update Terbaru Harga Emas Hari Ini: Naik Cukup Tinggi

Baca Juga: Penjelasan Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana yang Tubuhnya Tidak Utuh

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah