Dari keduanya, Iwan Supriadi memberikan keterangan bahwa dia berhalangan hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.
"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali.
Baca Juga: Ini Makna Angkat 2 Jari Membentuk Huruf 'V' Saat Divaksin Covid-19
Sebelum Iwan dan Budi, KPK pun telah memeriksa tiga saksi lainnya pada Selasa lalu. Mereka adalah seorang ASN di Kota Banjar bernama I Irma Yuliawati, pensiunan ASN Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.
"I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.
Sedangkan Sri Sobariah memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Baca Juga: 26 Ribu Nakes di Kota Bandung Ditargetkan Ikuti Vaksinasi Tahap Pertama di 191 Faskes
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.***