Catat ! Ini Aturan Selama PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

- 8 Januari 2021, 09:22 WIB
Spanduk PSBB di Bunderan Cibiru, Kota Bandung
Spanduk PSBB di Bunderan Cibiru, Kota Bandung /TOMMY RIYADI/PRFM

Baca Juga: Update Corona Indonesia Hari Ini : Rekor Konfirmasi Positif dan Kasus Meninggal Dunia Bertambah 200

MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh provinsi di Pulau Jawa - Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Namun, tak seluruh kota dan kabupaten di dua pulau tersebut menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun aturan selama diterapkannya PSBB di Jawa-Bali sesuai dengan PP 21 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut :

Baca Juga: Alat Mirip Rudal Laut Ditemukan di Perairan Indonesia, Pemerintah Diminta Ungkap Pemiliknya

Baca Juga: Bocoran My Lecturer My Husband Episode 7 : Inggit Mendapat Kabar Duka

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work Form Office sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/on line
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini : FTV Preman Pensiun Kesempatan Kedua & Ikatan Cinta Tayang Pukul 19.30 WIB

Baca Juga: Kompetisi Belum Jelas, Persib Baru Terima Info Ini dari PSSI

5. Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB

6. Untuk kegiatan konstruksi, diijinkan untuk beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat

Baca Juga: Kompetisi Belum Jelas, Persib Baru Terima Info Ini dari PSSI

Baca Juga: Viral! Video Prabowo Terkesan pada Kemampuan ‘Kopral Cerdas’ yang Kuasai 7 Bahasa Asing

Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, daerah tersebut juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).

Berikut ini sejumlah daerah yang menerapkan PSBB pada 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa-Bali :

Provinsi Banten

Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan

Baca Juga: Daftar Wilayah di Jawa-Bali yang Menerapkan PSBB: Tak Seluruhnya Terapkan PSBB

DKI Jakarta

Jakarta Utara
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan

Baca Juga: Kabupaten Bandung Barat Suntik Vaksin pada 954 Ribu Orang 22 Januari 2021

Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kota Bekasi
Kota Bogor
Kota Depok
Kota Cimahi
Bandung Raya (meliputi Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat)

Provinsi Jawa Tengah

Semarang Raya (meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Grobogan)
Banyumas Raya (meliputi Kota Purwokerto, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Kebumen)
Kota Surakarta dan sekitarnya (Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Karanganyar)

Baca Juga: Lada Pisan! Harga Cabai di Kota Bandung Naik Hingga 100 Persen

Provinsi Jawa Timur

Surabaya Raya (meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik)
Malang Raya (meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu)

DI Yogyakarta

Kota Yogyakarta
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Sleman
Kabupaten Kulonprogo


Provinsi Bali

Kota Denpasar
Kabupaten Bandung***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah