MAPAY BANDUNG – Guna menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, pemerintah memilih untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau juga disebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau Jawa-Bali.
Namun ternyata tak semua daerah di Jawa dan Bali akan menerapakan aturan yang berlaku mulai 11-25 Januari 2021 tersebut. Sesuai dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, kota/kabupaten yang menerapkan pembatasan berdasarakan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:
– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,
– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,
– Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta
– Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Baca Juga: Jokowi: Apakah Anda Tengah Menanti Vaksin Covid-19? Sabar, Saya Juga
Menurut rilis infografis yang diterima dari Kemenko Perekonomian RI, dari tujuh provinsi yang ada di Jawa-Bali, sebanyak 24 wilayah termasuk DKI Jakarta yang bakal menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Puluhan wilayah tersebut di antaranya: