Daftar Wilayah di Jawa-Bali yang Menerapkan PSBB: Tak Seluruhnya Terapkan PSBB

- 7 Januari 2021, 18:46 WIB
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020).*
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020).* /Rizky Perdana/PRFMNEWS

MAPAY BANDUNG – Guna menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, pemerintah memilih untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau juga disebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau Jawa-Bali.

Namun ternyata tak semua daerah di Jawa dan Bali akan menerapakan aturan yang berlaku mulai 11-25 Januari 2021 tersebut. Sesuai dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, kota/kabupaten yang menerapkan pembatasan berdasarakan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:

– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,

– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,

– Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta

– Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Baca Juga: Jokowi: Apakah Anda Tengah Menanti Vaksin Covid-19? Sabar, Saya Juga

Menurut rilis infografis yang diterima dari Kemenko Perekonomian RI, dari tujuh provinsi yang ada di Jawa-Bali, sebanyak 24 wilayah termasuk DKI Jakarta yang bakal menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Puluhan wilayah tersebut di antaranya:

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x