Baca Juga: Siap-Siap! Kamis Minggu Depan, Kota Bandung Akan Mulai Vaksinasi, 80 Puskesmas Disiapkan
3. Wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Pembantu Dekan bidang Akademik, untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi terakreditasi A dan B dengan minimal IPK 2.75 (terdaftar di BAN-PT).
4. Wajib melampirkan keputusan penyetaraan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Tinggi, untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.
5. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS tahun Anggaran 2021:
Maksimal 38 tahun untuk S2 Profesi kedokteran gigi forensik.
Maksimal 36 tahun untuk S2 profesi dan S1/S2 berkompetensi tertentu (pilot dengan sertifikat CPL IR Flying School).
Maksimal 29 tahun untuk S1 profesi.
maksimal 26 tahun untuk S1/D4.
6. Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
Pria: 158 cm.
Wanita: 155 cm.
Baca Juga: CEK FAKTA : Vaksin Covid-19 Bisa Perbesar Penis?
Baca Juga: One Piece Tembus Chapter 1000, Oda : Memasuki Babak Akhir, Tolong Dukung Luffy Sedikit Lagi!
Baca Juga: Ini Doa Menjenguk Orang Sakit yang Dicontohkan Nabi SAW
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agam/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S2 profesi dan S1/S2 yang memiliki kompetensi penerbangan diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan.