Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

28 Januari 2024, 15:00 WIB
Presiden Jokowi saat mencoba LRT di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta pada Kamis 10 Agustus 2023 /Setkab RI



BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak di Pemilu 2024.

Hal tersebut dikeluarkan dalam 5 pernyataan sikap Muhammadiyah mengenai pernyataan keterlibatan presiden dalam kampanye Pemilu.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Minggu 28 Januari 2024, Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganggap penting untuk mengambil sikap atas apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi yang telah menimbulkan polemik ini.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut dianggap menjurus pada sikap ketidaknetralan institusi kepresidenan di Pemilu 2024.

Baca Juga: Kiara Artha Park Bandung Penuh Sampah Usai Acara Politik, Pengelola: Kita Kewalahan

Selain mendesak Jokowi mencabut pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, Muhammadiyah juga meminta presiden untuk menjadi tauladan yang baik dengan selalu menaati hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.

Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi.

Muhammadiyah juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.

Kemudian menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.

Baca Juga: Skema Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2024, KPM Wajib Mengetahui Aturan Update Ini

Selain itu Muhammadiyah juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan atau referensi memutus perselisihan hasil Pemilu.

Sikap ini penting dilakukan oleh MK agar putusannya kelak yang bukan sekedar mengkalkulasi suara, tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya. Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara.

Muhammadiyah mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara.

Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler