PT KAI Sediakan Diskon 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas, Begini Cara Klaim Diskonnya

20 September 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi kereta api. /Antara/Siswowidodo/

MAPAY BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan potongan harga tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas.

Diskon harga tiket kereta api bagi penumpang disabilitas ini dimulai bersamaan dengan peringatan 'Hari Perhubungan Nasional' yang jatuh pada 17 September.

Diskon harga tiket untuk penumpang disabilitas ini berlaku mulai tanggal 17 September 2023 lalu. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar bisa mendapatkan diskon ini.

Baca Juga: Kehilangan Ijazah SD atau SMP? Tenang, Begini Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

 

Dilansir MapayBandung.com dari laman resmi kai.id, Rabu 20 September 2023, berikut aturan untuk mendapatkan diskon harga tiket 20 persen bagi penumpang disabilitas.

1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

Baca Juga: Skema Gaji PNS Direformasi Jadi Single Salary, Kapan Aturan Ini Bakal Diterapkan Pemerintah?

2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.

Baca Juga: POPULER HARI INI: 20 Singkatan Nama Jalan di Bandung yang Kocak

5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Raja Live Shopping di Indonesia?

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI.

Bisa dilakukan di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

“Kami harap reduksi ini dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," ucap Joni Martinus.***

____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler