Kehilangan Ijazah SD atau SMP? Tenang, Begini Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

- 23 Agustus 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi Ijazah.
Ilustrasi Ijazah. /Gambar:Lensakalbar.co.id

 

MAPAY BANDUNG - Berikut ini adalah tata cara penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB di Kota Bandung terbaru tahun 2023.

Bagi warga Bandung yang pernah kehilangan ijazah kini tak perlu khawatir, ada solusi yang bisa disimak bersama.

 

Dilansir MapayBandung.com dari Humas Kota Bandung, Rabu 23 Agustus 2023, begini uraian selengkapnya.

Baca Juga: Dengar KCJB Mulai Jalan, Pemkot Bandung Kejar Target Fly Over Ciroyom Beroperasi Akhir 2023

Persyaratan

1. Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian (asli)
2. Melampirkan fotokopi ijazah/STTB
3. Melampirkan fotokopi KTP
4. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 3x4
5. Menandatangani surat tanggung jawab mutlak di atas materai
6. Surat pernyataan dua orang saksi teman satu angkatan (format ada di Permendikbud No. 29 Tahun 2014), disertakan dokumen pendukung seperti dokumen ijazah teman satu angkatan (bagi sekolah yang sudah tidak aktif).

Baca Juga: Apa Itu Lomba Kereta Peti Sabun? Begini Sejarah Balapan Klasik yang Sempat Tren di Era 50an

Sistem, mekanisme dan prosedur

1. Pengajuan pemohon berserta kelengkapan persyaratan;
2. Validasi kesesuaian berkas persyaratan oleh petugas satu pintu;
3. Jika persyaratan lengkap, akan dilanjutkan ke tahap pengesahan dokumen, kemudian pemohon mengambil dokumen yang telah dilegalisir di pelayanan;
5. Namun jika persyaratan tidak lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapi kembali persyaratan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x