Kehilangan Ijazah SD atau SMP? Tenang, Begini Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

- 23 Agustus 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi Ijazah.
Ilustrasi Ijazah. /Gambar:Lensakalbar.co.id

Sistem pelayanan dilakukan secara langsung, dengan jangka waktu pelayanan 3 hari kerja.

Baca Juga: Jarang yang Tahu! Ini Asal Usul Nama Dayeuhkolot Bandung, Ternyata...

Keterangan

1. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan ke satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah/STTB.

2. Satuan Pendidikan membuat Surat Keterangan pengganti Ijazah/STTB dengan menggunakan kop surat, dan nomor surat, menempelkan pas foto dan membubuhkan cap tiga (3) jari tengah tangan kiri pemohon (Format ada pada lampiran Permendikbud No 29 Tahun 2019).

3. Surat keterangan tersebut ditandatangan Kepala Satuan Pendidikan serta dibubuhkan cap basah di atas materai dan dibuat rangkap dua (2).

4. Pemohon membawa dan menyerahkan dokumenpersyaratan dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB tersebut ke bagian pelayanan satu atap Dinas Pendidikan Kota Bandung.

5. Petugas Satu Pintu menyerahkan berkas ke bidang.

6. Petugas bidang melakukan pengecekan keabsahan berkas.

7. Kepala Bidang membubuhkan paraf pada surat keterangan tersebut.

8. Petugas bidang menyerahkan surat keterangan tersebut kepada Tu pimpinan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah