MAPAY BANDUNG - Polisi menetapkan AG (15) sebagai pelaku penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy.
AG sendiri diketahui merupakan pacar Mario Dandy yang terlibat dalam penganiayaan David.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Lakukan Amalan Ini di Malam Nisfu Sya'ban Agar Doa Segera Dikabulkan
"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," jelas Hengki Haryadi, Kamis 2 Maret 2023.
"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," sambungnya.
Diketahui, AG juga berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.
Baca Juga: 4 Wisata Pemandian Air Panas yang Cocok Sebagai Destinasi Wisata Keluarga di Bandung
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.
"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Fuzii Kaze - Shinunoga E Wa yang Sempat Viral di TikTok
Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.