Tanggapi Vonis Mati FERDY SAMBO, Ibunda Brigadir J: Sesuai Doa dan Harapan Kami, Terima Kasih Hakim!

13 Februari 2023, 16:03 WIB
Orang tua mendiang Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

MAPAY BANDUNG - Ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas putusan sidang dengan memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo.

Menurut sang ibunda, hukuman mati adalah doa dan harapan yang diinginkan oleh keluarga mendiang Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo.

"Sesuai dengan doa dan harapan kami, terima kasih Majelis Hakim," kata ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023. 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Terbukti Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara tegas telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Hukuman Mati Jadi Vonis Akhir, Majelis Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo

Tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo

Hukuman mati ini diputuskan oleh Majelis Hakim, sebab, tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Baca Juga: TOK! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler