Biaya Haji 2023 Diusulkan Jadi Rp69 Juta, Komnas Haji Ungkap Alasannya

21 Januari 2023, 10:00 WIB
Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp. 69 juta Per Jamaah, Menang Yaqut: Untuk Memenuhi Prinsip Keadilan  /pixabay.com

MAPAY BANDUNG - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji 2023 yang akan dibebankan langsung kepada jemaah sebesar Rp 69 juta.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai usulan biaya haji 2023 yang diajukan pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari.

Sebelumnya usulan biaya haji 2023 ini sudah diusulkan Kemenag dalam rapat bersama Komisi VIII DPR.

Baca Juga: Seimbangkan Beban Biaya Jemaah, Menag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun Ini Rp69 Juta

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” ujar Mustolih, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu 21 Januari 2023.

Kenaikan itu, kata Mustolih, antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya.

“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya.

Baca Juga: Alasan Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69 Juta per Jemaah

Menurut analisa dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.

Sebab, selama ini, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.

"Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal),” paparnya.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 2023 Sebanyak 221 Ribu, Menag: Tidak Ada Pembatasan Usia

"Gus Men termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik. Tapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu," paparnya.

Namun demikian, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 10 Tayang Jam Berapa? Simak Jadwal RCTI Sabtu 21 Januari 2023

Lebih lanjut dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler