Komisi XI DPR RI Ingatkan Daerah Hindari Kebijakan yang Picu Inflasi

19 Januari 2023, 18:15 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah di Soreang Kabupaten Bandung, Kamis 22 Desember 2022. /

 

MAPAY BANDUNG - Komisi XI DPR RI mengingatkan Pemerintah Daerah, untuk lebih teliti dan menjaga kebijakan pada sektor vital. Tujuannya tidak lain, agar inflasi di daerah bisa dikendalikan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menuturkan, sorotan dari Presiden Jokowi tentang tarif PDAM jadi salah satu yang harus serius disikapi.

Pasalnya, layanan tersebut masuk dalam pelayanan dasar yang harus dikendalikan.

"PDAM salah satu Perumda yang mengelola hajat hidup orang banyak, dan merupakan sektor vital. (Kenaikan tarif PDAM) akan memicu efek domino kenaikan harga pada komoditas lain. perlu dijaga harga/tarifnya," ujar Ahmad Najib saat dihubungi, Kamis 19 Januari 2023.

Baca Juga: Tim Indonesia Berada di Grup Berat, Lawannya Raksasa Bola Pantai

Selain itu, ujar dia, faktor penunjang inflasi lainnya yaitu sektor transportasi, termasuk diantaranya tarif parkir dan tarif tol. Ia menilai, sangat relevan jika sektor tersebut dijaga agar mampu mengendalikan inflasi.

"Faktor penyumbang inflasi itu salah satunya transportasi. Sangat relevan dalam menjaga inflasi itu salah satunya ongkos transport logistik dijaga. Namun sebaiknya perlu ditambah insentif kepada para pihak terkait, " katanya.

Ia mencontohkan, insentif yang dimaksud misalnya saja untuk bea masuk kendaraan niaga, atau pajak perusahaan tertentu.

Baca Juga: Makna Manisan Segi Delapan, Snack yang Biasa Dipajang Cantik Waktu Imlek

"Misalnya insentif bea masuk kendaraan niaga atau pajak perusahaan tertentu dapat keringanan pajak dan lain lain. Nah, kalau ini belum ada, ya dipertimbangkan dulu lah (kenaikan tarif)," kata Ahmad Najib.

Najib pun kembali menegaskan, Instruksi Presiden Jokowi kepada Daerah sudah sangat jelas, agar daerah mengikuti arahan pusat dalam hal pengendalian inflasi.

"Begini, intruksi Presiden sangat jelas, bahwa daerah sebaiknya mengikuti arahan pusat untuk senantiasa mengendalikan harga dengan cara tidak merubah tarif pungutan sektor tertentu," tandas Ahmad Najib.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Imlek 2023 Bertema Kelinci Air, Cocok untuk Update Foto Terbaru di Media Sosial

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Meski masih ada beberapa lokasi parkir off street yang menerapkan tarif baru, tapi tarif akan kembali normal diperkirakan 2-3 hari mendatang.

“Kita luruskan dulu, penyesuaian tarif ini untuk yang off street. Off street itu lahan parkir yang dikelola oleh pihak swasta dan mereka biasanya berinvestasi di sana. Tadinya harapan kami dengan penyesuaian off street di lahan milik swasta, semakin banyak gedung parkir yang dibangun. Sehingga ada kelayakan dari nilai ekonomis. Semoga bisa juga mengurangi jumlah parkir di badan jalan,” ungkap Yana seusai peresmian Seke Buka Tanah Kelurahan Pasir Wangi Ujungberung, Kamis 19 Januari 2023.

Baca Juga: Resep Eight Treasure Rice Pudding, Dessert Unik dan Cantik Khas Tahun Baru Imlek

Namun, kebijakan ini ternyata menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kota Bandung, sehingga hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir off street.

Meski sebenarnya, Pemkot Bandung telah menerapkan batas bawah parkir sebesar Rp4.000 dan batas atas parkir yakni Rp7.000.

“Kemarin karena menjadi salah satu penyumbang inflasi yang tinggi juga di Kota Bandung, akhirnya hasil kajian ini kita tunda. Kemarin sudah ada beberapa tempat yang menyesuaikan peraturan ini karena mereka sistemnya sudah disetting. Tapi ternyata sekarang sistemnya harus disesuaikan kembali, sehingga butuh 2-3 hari baru kembali dengan tarif normal,” pungkas Yana.***


Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler