Bikin Inflasi di Bandung Naik, Dishub Kota Bandung Minta Pengelola Parkir Tunda Penyesuaian Tarif

- 19 Januari 2023, 14:00 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bandung meminta Pengelola parkir di luar badan jalan atau off street untuk menunda kenaikan tarif parkir.
Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bandung meminta Pengelola parkir di luar badan jalan atau off street untuk menunda kenaikan tarif parkir. /INT/

MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bandung meminta Pengelola parkir di luar badan jalan atau off street untuk menunda kenaikan tarif parkir.

Sebelumnya tarif parkir di luar badan jalan atau off street tersebut diberlakukan efektif mulai 11 Januari 2023.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairul Rijal mengatakan, tingginya angka inflasi di kota Bandung pada awal tahun ini, jadi alasan penundaan tarif parkir.

Baca Juga: Gegara Flare dan Botol, Persib Dijatuhi Sanksi Rp120 Juta oleh PSSI

"Beberapa langkah strategis yang diambil, melakukan penundaan terhadap penyesuaian tarif parkir off street yang baru kita berlakulan pada 11 Januari kemarin," kata Khairul Rijal, Kamis 19 Januari 2023.

Menurut Khairul Rijal, tarif yang berlaku saat ini adalah berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung No 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan di Kota Bandung.

Rijal menambahkan, Kepwal tersebut telah mencabut Perwal 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa di luar badan jalan. Sehingga Kepwal yang berlaku tetap mengacu kepada Kepwal 2022.

Baca Juga: Gabung Partai Golkar, Ridwan Kamil Siap Bantu Airlangga Hartarto di Pilpres 2024

"Jadi saat ini yang berlaku, memang Keputusan Wali Kota Bandung tanggal 1 Desember 2022 yang kemarin baru kita sosialisasikan dan mulai diberlakukan 11 Januari," ucapnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x