Marbot Mesjid di Cilegon Cabuli Dua Anak di Kontrakan, Sang Ibu Sampai Mencari ke Tetangga

27 Oktober 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi penjara, ini ketentuan tersangka bisa ajukan permohonan tidak ditahan /Pexels/Ron Lach

 

MAPAY BANDUNG - Seorang marbot mesjid di Cilegon, Banten melakukan pencabulan kepada dua orang anak di bawa umur.

Pencabulan dilakukan di kediaman pelaku yakni sebuah kamar kontrakan.

Pencabulan oleh marbot mesjid itu dilakukan kepada dua korban seorang anak yang berusia 6 tahun.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian awalnya kronologi pencabulan berawal dari laporan sang ibu yang khawatir anaknya tak kunjung pulang.

Baca Juga: TERUNGKAP Wanita Bercadar Bawa Senpi ke Istana Negara Terjadi Saat Polisi Sedang Melakukan Hal Ini

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menerangkan sang ibu sempat mencari-cari anaknya tersebut hingga menanyakan ke tetangga namun tak kunjung ditemukan.

“Kasus itu terjadi pada Minggu (23/10/2022) siang, pukul 14.00 WIB di sebuah kontarakan di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon," kata Nandar dikutip Mapaybandung.com dari kanal PMJnews pada 27 Oktober 2022.

Nandar menjelaskan kronologis kejadian, yaitu berawal dari pelapor TM (34), dimana ibu korban yang khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang.

Kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid dan setelah di panggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya Bunga (6).

Baca Juga: Ticketing With Two Feet Tayang 2023, Variety Show yang Berisikan Bintang Terkenal Korea Selatan

Aksi pencabulan itu terungkap setelah kemudian korban menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming-iming akan dikasih uang.

Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun.

"Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan dikontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon", kata Nandar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten kini telah berhasil amankan pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler