Sidang Pembacaan Putusan Sela, Majelis Hakim Putuskan Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

26 Oktober 2022, 14:00 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022. /tangkapan layar YouTube Polri TV Radio./


MAPAY BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan untuk pembacaaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Rabu 26 Oktober 2022 hari ini.

Terbaru, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.

Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Banjir Pangandaran, Akses Jalan Raya Green Canyon Cijulang Tidak Bisa Dilalui Kendaraan

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 26 Oktober 2022.

Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Sehingga, Majelis Hakim menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Hari Ini, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi atas Kasus Brigadir J

“Memerintahkan penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” katanya.

Serupa dengan putusan suaminya, pengajuan eksepsi terdakwa Putri Candrawathi pun ditolak oleh Majelis Hakim.

“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ucap Hakim Ketua.

Baca Juga: Histeris! Begini Isi Teriakan dan Penampakan Nikita Mirzani sebelum ‘Menginap’ di Kejari Serang

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menjelaskan, surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga, akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, akan dilanjutkan pada Rabu 26 Oktober 2022 hari ini.

Baca Juga: Permudah Area Parkir Teras Cihampelas, Pemkot Bandung Carikan Solusi

Dalam sidang lanjutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan untuk pembacaaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Keempat terdakwa itu di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Sidang lanjutan hari ini sudah dimulai sejak pukul 09.30 WIB.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler