Simak! Inilah Besaran Tarif Ojol yang Naik Mulai Hari Ini

10 September 2022, 09:15 WIB
Tarif ojol resmi naik yang akan berlaku mulai 10 September 2022. /Antara/M Risyal Hidayat//

MAPAY BANDUNG - Berikut ini besaran tarif ojol yan naik mulai hari ini Sabtu 10 September 2022.

Kemenhub telah mengumumkan tarif ojol naik seiring dengan naiknya harga BBM.

Seperti diketahui, beasaran tarif ojol naik sekitar 5-13 persen.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik Mulai Hari Ini Sabtu 10 September 2022, Simak Rinciannya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan tarif ojol naik hari ini menyesuaikan dengan zonasi.

"Untuk biaya jasa ojek online (ojol), kita putuskan ada kenaikan, dari KP 548 Tahun 2020 ke KP Baru Tahun 2022," katanya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Hendro Sugiatno menyampaikan tarif ojol naik disesuaikan dengan 3 zona dan 3 tarif dasar, yakni tarif dasar bawah, dasar atas, dan tarif minimal.

Baca Juga: Link Nonton Big Mouth Episode 14 yang Tayang Hari Ini, Sabtu 10 September 2022

Berikut rinciannya tarif ojol naik:

1. KP 548 Tahun 2020

- Zona 1
a. Batas Bawah Rp1.850
b. Batas Atas Rp2.300
c. Minimal Rp7.000 - Rp10.000.

- Zona 2

a. Batas Bawah Rp2.250
b. Batas Atas Rp2.650
c. Minimal Rp9.000 - Rp10.500.

Baca Juga: Jadwal Big Mouth Episode 14 Hari Ini, Tayang Jam Berapa Drama Populer Lee Jong Suk?

- Zona 3

a. Batas Bawah Rp2.100
b. Batas Atas Rp2.800
c. Minimal Rp7.000 - Rp10.000.

2. KP Baru Tahun 2022 (Tarif Baru)

- Zona 1

a. Batas Bawah Rp2.000
b. Batas Atas Rp2.500
c. Minimal Rp8.000 - Rp10.000

Baca Juga: 3 Tanaman Ini Simpan di Rumah Kamu, Jangan Heran Rezeki Melimpah dan Cepat Kaya

- Zona 2

a. Batas Bawah Rp2.550
b. Batas Atas Rp2.800
c. Minimal Rp10.200 - Rp11.200.

- Zona 3

a. Batas Bawah Rp2.300
b. Batas Atas Rp2.750
c. Minimal Rp9.200 - Rp11.000.

Baca Juga: Daisuke Sato Kemenangan Lawan RANS Nusantara Jadi Modal Persib vs Arema FC

- Untuk Zona I dan Zona III, terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen, untuk biaya jasa Batas Bawah dan Batas Atas Biaya Jasa Ojek Online;

- Untuk zona Il, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen, dari dari KP 548 Tahun 2020;

- Untuk biaya jasa minimal, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama;

Baca Juga: 17 Nama Bayi Laki-laki Islami Terinspirasi dari Asmaul Husna yang Memiliki Arti Baik dan Juga Indah

- Untuk besaran biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen;

- Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari tanggal Penetapan KP.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler