Rincian Tarif Ojol yang Berlaku Mulai 10 September 2022, Usai Naik Karena BBM

9 September 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi ojol. Berikut ini rincian tarif ojek online atau ojol yang berlaku mulai 10 September 2022. Tarif ojol naik setelah harga BBM naik. /prfmnews



MAPAY BANDUNG - Tarif angkutan ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan mulai besok Sabtu 10 September 2022.

Hal itu disampaikan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat beberapa waktu lalu.

Kenaikan tarif ojol ini sebagai tindak lanjut dari harga BBM yang naik pada 4 September lalu.

Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Perhubungan Darat, tarif ojol naik sekitar 5 sampai 13 persen.

"Untuk biaya jasa ojek online (ojol), kita putuskan ada kenaikan, dari KP 548 Tahun 2020 ke KP Baru Tahun 2022," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan pers yang diterima MapayBandung.com.

Baca Juga: Segera Lepas ke Alam Burung Perkutut yang Cirinya Seperti Ini, Bikin Pemilik Sering Sakit

Hendro Sugiatno menyampaikan tarif ojol naik disesuaikan dengan 3 zona dan 3 tarif dasar, yakni tarif dasar bawah, dasar atas, dan tarif minimal.

Berikut rinciannya tarif ojol naik:

1. KP 548 Tahun 2020

- Zona 1

a. Batas Bawah Rp1.850
b. Batas Atas Rp2.300
c. Minimal Rp7.000 - Rp10.000.

- Zona 2

a. Batas Bawah Rp2.250
b. Batas Atas Rp2.650
c. Minimal Rp9.000 - Rp10.500.

- Zona 3

a. Batas Bawah Rp2.100
b. Batas Atas Rp2.800
c. Minimal Rp7.000 - Rp10.000.

Baca Juga: Jadwal Big Mouth Episode 13 Hari Ini, Tayang Jam Berapa Drama Lee Jong Suk?

2. KP Baru Tahun 2022 (Tarif Baru)

- Zona 1

a. Batas Bawah Rp2.000
b. Batas Atas Rp2.500
c. Minimal Rp8.000 - Rp10.000

- Zona 2

a. Batas Bawah Rp2.550
b. Batas Atas Rp2.800
c. Minimal Rp10.200 - Rp11.200.

- Zona 3

a. Batas Bawah Rp2.300
b. Batas Atas Rp2.750
c. Minimal Rp9.200 - Rp11.000.

Baca Juga: Rangkuman Riwayat Kesehatan Ratu Elizabeth II Hingga Kronologi Tutup Usia di Istana Balmoral

Setelah kenaikan harga BBM, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa Ojek Online (Ojol), sehingga:

- Untuk Zona I dan Zona III, terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen, untuk biaya jasa Batas Bawah dan Batas Atas Biaya Jasa Ojek Online;

- Untuk zona Il, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen, dari dari KP 548 Tahun 2020;

- Untuk biaya jasa minimal, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama;

- Untuk besaran biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen;

- Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari tanggal Penetapan KP.

Baca Juga: TERBARU! Rincian Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Ada Perbandingan Kenaikan 5-13 Persen

Ada 4 komponen yang mendasari penyesuaian tarif jasa ojol ini, di antaranya:

- Biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR;
- Asuransi pengemudi (iuran kesehatan);
- Biaya jasa minimal order 4 KM;
- Kenaikan harga BBM.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler