Simak! Inilah Aturan Baru Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag

23 Maret 2022, 13:15 WIB
Sebanyak 25.000 sertifikasi halal gratis diberikan oleh BPJPH untuk UMK yang memenuhi syarat. /Tangkap Layar/Kemenag

MAPAY BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif layanan permohonan sertifikasi halal.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Berdasarkan keterangan, aturan ini telah diberlakukan mulai 1 Desember 2021 lalu, oleh BPJPH Kemenag.

Baca Juga: Nominal Utang RI Naik, Sri Mulyani: Kita Defisit, Tapi Itu untuk Kesejahteraan Rakyat

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 23 Maret 2022, berikut rincian biaya permohonan sertifikasi halal.

1. Biaya pengajuan baru dan perpanjangan

Untuk usaha dengan pengajuan baru, para pelaku usaha akan dikenakan biaya sebesar Rp300.000 untuk usaha mikro dan kecil (UMK), Rp5.000.000 untuk usaha menengah, dan Rp12.500.000 untuk usaha dengan skala besar dan/atau dari luar negeri.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, akan dikenakan biaya Rp200.000 (UMK), Rp2.400.000 (menengah), dan Rp5.000.000 (besar/dari luar negeri).

Baca Juga: Tensi Darah Auto Cepat Turun, Cukup Blender 4 Bahan Ini dengan Kurma Kata dr. Zaidul Akbar

2. Biaya pemeriksaan

- Biaya dalam daftar positif/produk dengan proses atau material sederhana, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp3.000.000 (menengah dan besar/luar negeri).

- Pangan dan produk olahan, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp6.468.750 (menengah dan besar/luar negeri).

- Obat dan kosmetik, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp5.900.000 (menengah dan besar/luar negeri).

Baca Juga: Ingat! 10 Jenis Makanan Ini Bisa Sebabkan Kanker Kata dr. Ema, Nomor 1 Sering Kita Makan

- Barang gunaan, akan dikenakan biaya Rp350.000, Rp3.937.000 (menengah dan besar/luar negeri).

- Rumah potong hewan/jasa sembelihan, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp3.937.000 (menengah dan besar/luar negeri).

- Jasa, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp5.275.000 (menengah dan besar/luar negeri).

- Restoran/katering/kantin, akan dikenakan biaya Rp350.000 (UMK), Rp3.687.500 (menengah dan besar/luar negeri).

Baca Juga: Jenis Jin ini Ternyata Paling Mirip Dengan Manusia Lho, Serem Banget

- Perasa dan pewangi, akan dikenakan biaya Rp7.652.500 (menengah dan besar/luar negeri).

- Produk rekayasa genetika, akan dikenakan biaya Rp5.412.500 (menengah dan besar/luar negeri).

- Vaksin, akan dikenakan biaya Rp21.125.000 (menengah dan besar/luar negeri).

- Gelatin, akan dikenakan biaya Rp7.912.000 (menengah dan besar/luar negeri).

Baca Juga: dr. Saddam Ismail Ungkap 7 Jenis Makanan dan Minuman yang Bisa Bikin Diabetes, Nomor 1 Tiap Hari Dikonsumsi

3. Biaya registrasi luar negeri

Sedangkan, untuk biaya registrasi sertifikasi halal luar negeri, akan dikenakan biaya sebesar Rp800.000.

4. Kriteria produk

Adapun kriteria produk, yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha. Seperti di antaranya:

- Tidak mengandung bahan yang diharamkan
- Tidak berisiko melibatkan bahan kritis atau dalam daftar positif
- Berisiko melibatkan bahan kritis dengan kehalalan sudah dipastikan
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.

Baca Juga: dr. Saddam Ismail Ungkap 7 Jenis Makanan dan Minuman yang Bisa Bikin Diabetes, Nomor 1 Tiap Hari Dikonsumsi

"Penetapan peraturan tarif layanan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," tutur Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler