ProDem Laporkan Menkomarves Soal Bisnis PCR, Luhut: Bicara Pakai Data, Biar Tidak Kampungan!

16 November 2021, 15:15 WIB
Pemerintah Melarang Rayakan Tahun Baru, Luhut Pandjaitan Minta Masyarakat Belajar dari Pengalaman Terdahulu //Instagram/@luhut.pandjaitan/

MAPAY BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan oleh Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) ke Polda Metro Jaya.

ProDem melaporkan Luhut atas kasus dugaan kolusi dan nepotisme bisnis tes Polymerase Chain Reaction atau PCR.

Menganggapi laporan ini, Luhut mengatakan bahwa siapapun boleh melaporkannya kepada pihak berwenang, asal menggunakan data dan fakta, tidak hanya berdasarkan rumor atau menduga-duga.

Baca Juga: Parah Banget! 77 Persen Dosen Lihat Kekerasan Seksual dalam Kampusnya Sendiri Kata Nadiem Makarim

"Kita harus belajar untuk bicara harus menggunakan data. Jangan pakai perasaan atau rumor saja. Itu kan kampungan kalau orang bicara hanya berdasarkan katanya-katanya, capek-capekin aja," tutur Luhut, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 16 November 2021.

Menurutnya, jika laporan tersebut hanya berdasarkan rumor, artinya pihak yang melapor ingin mencari keuntungan dan popularitas saja.

"Ya hanya mencari popularitas, paling diaudit selesai. Saya kan sudah bilang dari awal di audit saja segera," tambahnya.

Baca Juga: Viral Video Bupati Banyumas Takut OTT, Ketua KPK: Kalau Kerja Benar dan Tidak Melanggar, Kenapa Risih?

Dalam laporannya ini, Aktivis Pro Demokrasi tidak hanya melaporkan Luhut, tetapi ada nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang ikut terlapor.

Menurut Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule, nama Luhut dan Erick Thohir ada di dalam PT Genomik Solidaritas Indonesia yang mendapatkan proyek pengadaan PCR Test.

"Kita ingin menyampaikan pak Luhut dan pak Erick mengakui mereka ada di dalam PT GSI yang mendapatkan proyek pengadaan tes PCR. Artinya unsur memenuhi soal kolusi dan nepotisme disini itu jelas," ujar Iwan.

Baca Juga: UPDATE! PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 29 November, Banyak Daerah yang Masuk Level 1

Lebih lanjut Iwan mengatakan, apa yang dilakukan Luhut dan Erick Thohir hanya memberikan keuntungan bagi keduanya bukan terhadap negara.

"Disini ancaman hukumannya kan jelas bahwa perbuatan kolusi terancam minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun. Termasuk juga dendanya sekurang-kurangnya itu Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," tambah Iwan.

Baca Juga: Bukan Ditumis, Ini Cara yang Benar Mengolah Sayur Kata dr. Zaidul Akbar

Sebagai informasi, Luhut Binsar Pandjaitan diduga terlibat dalam bisnis pengadaan PCR Test yang ada di dalam PT Genomik Solidaritas Indonesia.

PT Genomik Solidaritas Indonesia merupakan salah satu penyedia layanan tes PCR dan antigen di tanah air.

Luhut diketahui memiliki saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler