Penuhi Panggilan KPK, Ini Status Anies Baswedan di Kasus Dugaan Korupsi Lahan Munjul

21 September 2021, 12:44 WIB
Anies Baswedan tiba di gedung KPK /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

MAPAY BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.

Anies pun memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Selasa 21 September 2021.

Orang nomor satu di Jakarta itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

"Pada pagi hari ini, saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan dan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik maka saya datang memenuhi panggilan tersebut," kata Anies saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: 4 Remaja Asal Bandung Ini Diganggu Sosok Penghuni Villa Angker di Sumedang, Kisahnya Bikin Merinding

Baca Juga: Hati-Hati! Bahaya Mengintai Bagi yang Tidak Pernah Berolahraga, Berikut Penjelasannya

Dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Anies berharap keterangannya yang disampaikan kepada penyidik dapat membantu tugas KPK dalam penanganan kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Dia mengatakan akan menyampaikan semua yang ia ketahui dan dibutuhkan dalam penyidikan kasus tersebut.

"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi, saya akan sampaikan semua yang dibutuhkan dan semoga itu bermanfaat bagi KPK," ucap Anies.

Selain Anies, KPK pada Selasa ini juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan.

Baca Juga: Live Bugil di Aplikasi Mango, Selebgram RR alias Kuda Poni Raup Penghasilan Rp50 Juta per Bulan

Baca Juga: Tugu Maung Kembali Jadi Korban Vandalisme di Bandung, Netizen pun Geram: Jelema Burung

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka lainnya selain Yoory, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler