Gegara Live Bugil di Medsos, RR Si 'Kuda Poni' Terancam Penjara 12 Tahun

- 21 September 2021, 08:38 WIB
RR (tengah) tertunduk lesu di Mapolresta Denpasar Senin, 21 September 2021 kemarin. RR diamankan petugas saat sedang live show di aplikasi Mango pada Jumat lalu.
RR (tengah) tertunduk lesu di Mapolresta Denpasar Senin, 21 September 2021 kemarin. RR diamankan petugas saat sedang live show di aplikasi Mango pada Jumat lalu. /Polresta Denpasar

MAPAY BANDUNG - Selebgram RR alias Kuda Poni terancam penjara 12 tahun karena melakukan siaran live bugil di media sosial.

RR dijerat Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, pelaku ditangkap di sebuah Apartemen Kubu Mawar Residence yang beralamat di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, pada Jumat 17 September 2021 pukul 02.00 Wita.

Baca Juga: Live Bugil di Aplikasi Mango, Selebgram RR alias Kuda Poni Raup Penghasilan Rp50 Juta per Bulan

Baca Juga: Ngaku Nggak Marah Adanya Warkopi, Indro: Baiknya Minta Izin Dulu Sebelum Dipakai untuk Komersil

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya itu kurang lebih 9 bulan.

Wanita yang memiliki akun atau ID pada aplikasi Mango dan Bigo dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live itu meraup penghasilan mencapai Rp50 juta per bulannya.

"Kurang lebih 9 bulan pelaku melakukan pekerjaan live di medsos Mango maupun Bigo dimana keuntungan yang diperoleh sekali live bisa mencapai Rp25 sampai 50 juta setiap bulannya," kata Jansen saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Polisi Duga Penyerang Ustadz Chaniago di Batam adalah ODGJ

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x