RESMI! Pemerintah Perpanjang Kebijakan Pembelian Mobil Baru Bebas Pajak PPnBM Hingga Akhir Tahun

17 September 2021, 09:58 WIB
Pemerintah yang telah menginisiasi program relaksasi PPnBM dan memberikan kontribusi efek positif untuk penjualan model Xpander dan Xpander Cross. /ZonaPriangan/Didih Hudaya

MAPAY BANDUNG - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memastikan pihaknya memperpanjang kebijakan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2021.

Kebijakan perpanjangan kebijakan PPnBM DTP itu dinilai dapat meningkatkan stimulus pemulihan ekonomi masyarakat kelas menengah.

Sebagaimana diketahui, intensif PPnBM ini dibagi menjadi tiga jenis keringanan yakni 100 persen, 50 persen dan 25 persen.

Febrio menyampaikan, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga: Info Vaksin Bandung : Link Pendaftaran Vaksinasi Ibu Hamil dan Masyarakat Umum yang Digelar Polda Jabar

Kemudian, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc serta PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

“Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspons positif oleh masyarakat serta dunia usaha,” kata dia.

Khsusu untuk kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.

Awalnya, diskon pajak ini diterbitkan melalui PMK Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri paling sedikit 70 persen.

Baca Juga: Pekan Depan, Xiaomi Keluarkan Xiaomi Pad 5, Tablet Seharga Rp5 Juta dengan Snapragon 860

Selanjutnya, PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

“Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat,” ujar Febrio.

Seiring dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc pun diperpanjang sampai Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021 yang kemudian kembali diperpanjang hingga Desember 2021.

Secara kumulatif dari Januari sampai Juli 2021 tercatat penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen dibanding periode sama tahun lalu sehingga menunjukkan geliat yang positif sebagai hasil kebijakan insentif diskon pajak.

Baca Juga: Pemerintah Buka Keran Turis Asing Masuk Indonesia Mulai Tahun Depan

“Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi,” katanya.

Produksi mobil secara kumulatif dari Januari sampai Juli 2021 mampu tumbuh 49,4 persen (yoy) sehingga tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode sama.

Kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan pada akhirnya dapat tumbuh double digit atau masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada triwulan II-2021.

Berbagai capaian itu menunjukkan fasilitas diskon PPnBM memiliki multiplier effect yakni terhadap permintaan, produksi, penyerapan tenaga kerja maupun sektor pendukung seperti industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.

“Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional,” jelasnya.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler