Kritik Pemecatan 57 Pegawai KPK, Mardani Ali Sera: Pemberantasan Korupsi Telah Dibajak

16 September 2021, 11:15 WIB
Anita Wahid beri tanggapan soal rumor 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ditawari masuk BUMN. /ANTARA

MAPAY BANDUNG - Anggota DPR Mardani Ali Sera turut memberikan kritikannya terhadap pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dimana salah satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat ialah Novel Baswedan.

Mardani Ali Sera menilai jika pemecatan 57 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan merupakan pembajakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: 57 Pegawai KPK Dipecat Mulai 1 Oktober 2021, Febri Diansyah : Sedang Membela Negara, Namun Disingkirkan Negara

Baca Juga: CATAT ! Ini Daftar Bioskop di Kota Bandung yang Sudah Buka Lagi Hari Ini

"Makin dibajak pemberantasan korupsi di negeri ini," cuit Mardani di twitternya @MardaniAliSera, seperti dilansir MapayBandung.com, Kamis 16 September 2021.

Menurutnya, pemecatan tersebut sebagai penyingkiran sejumlah nama penyidik di KPK yang kerap menangani kasus besar.

Dirinya juga menyayangkan pimpinan KPK mengabaikan sejumlah rekomendasi dari sejumlah lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman.

Baca Juga: Begini Momen Susi Pudjiastuti Saat Urus SIM Miliknya yang Mati 20 Tahun

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2021 Pekan Ketiga : Big Match Bali United vs Persib Bandung

"Clear sepertinya bahwa TWK kmrn memang utk menyingkirkan nama2 tertentu, org2 yg kritis & berkali2 menangani kasus besar. Rekomendasi Komnas HAM & Ombudsman, asesmen tsb penuh pelanggaran hak asasi & maladmnistrasi jg dihiraukan," tuturnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK resmi memecat 57 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), salah satunya Novel Baswedan.

Pemberhentian tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Ramuan dr. Zaidul Akbar untuk Mengatasi Maag, Perbanyak Konsumsi Ini

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Boris 'Preman Pensiun', Crew Preman Pensiun : Itu Urusan Dia Sendiri

Novel Baswedan juga sebelumnya menerima informasi dari beberapa pegawai yang tidak lolos TWK diminta menandatangani dua lembar surat, yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah adanya surat bagi pegawai yang tidak lolos TWK perihal pengunduran diri dan selanjutnya diusulkan bergabung di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Yang jelas 'form-nya' saya tidak tahu, kalau ditawari itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih ya mereka nanya masa sih pimpinan (KPK red.) tidak memikirkan mereka, begitu," tutur Ghufron.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler