57 Pegawai KPK Dipecat Mulai 1 Oktober 2021, Febri Diansyah : Sedang Membela Negara, Namun Disingkirkan Negara

- 16 September 2021, 08:17 WIB
56 Orang Pegawai KPK Batal Dilantik Jadi ASN Lantaran Tak Lolos TWK
56 Orang Pegawai KPK Batal Dilantik Jadi ASN Lantaran Tak Lolos TWK /instagram/@official.kpk

MAPAY BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat dengan hormat 57 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

Pemecatan 57 pegawai KPK lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021.

Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Boris 'Preman Pensiun', Crew Preman Pensiun : Itu Urusan Dia Sendiri

Baca Juga: Kabupaten Bandung Barat Zona Kuning Covid-19, Polisi Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Lembang

Melalui cuitannya di twitter, Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun angkat bicara mengenai pemecatan 57 pegawai KPK itu.

Menurut Febri Diansyah, 57 pegawai KPK itu sedang membela negara dengan cara memberantas korupsi, namun harus disingkirkan oleh negara.

"Mereka yang sedang membela negara, namun disingkirkan negara," cuit @febridiansyah, Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: Alus Euy ! Ini Tampilan Jersey Ketiga Persib Bandung

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x