MAPAY BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat dengan hormat 57 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
Pemecatan 57 pegawai KPK lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Boris 'Preman Pensiun', Crew Preman Pensiun : Itu Urusan Dia Sendiri
Melalui cuitannya di twitter, Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun angkat bicara mengenai pemecatan 57 pegawai KPK itu.
Menurut Febri Diansyah, 57 pegawai KPK itu sedang membela negara dengan cara memberantas korupsi, namun harus disingkirkan oleh negara.
"Mereka yang sedang membela negara, namun disingkirkan negara," cuit @febridiansyah, Kamis 16 September 2021.
Baca Juga: Alus Euy ! Ini Tampilan Jersey Ketiga Persib Bandung