Mulai Besok, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Transportasi di Seluruh Indonesia

27 Agustus 2021, 15:35 WIB
Kondisi Terminal Leuwipanjang Bandung pada Kamis 6 Mei 2021 kemarin. /Instagram @satpelttaleuwipanjang

MAPAY BANDUNG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa mulai beosk, Sabtu 28 Agustus 2021, aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan dengan moda transportasi umum di seluruh Indonesia.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri berfungsi untuk membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital. Sehingga diklaim lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Terlebih aplikasi ini pun meminimalisir kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan dengan adanya aplikasi itu diharapkan dapat membuat pengelolaan mobilitas saat penerapan PPKM menjadi lebih baik.

Baca Juga: BOR Turun dan Angka Sembuh Meningkat, Kadinkes Jabar: Bukti Masyarakat Patuh PPKM

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Menhub dalam siaran pers.

Untuk mewujudkan hal itu, Menhub mengaku telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Lebih lanjut, Budi pun meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Menhub.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Baca Juga: Polri Ringkus Yahya Waloni Terkait Kasus Dugaan Penodaan Agama, Terancam Pasal Berlapis

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4-1, mulai mulai 24 s.d 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang siginifikan. Untuk itu, penerapan PPKM ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Untuk syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler