Polri Ringkus Yahya Waloni Terkait Kasus Dugaan Penodaan Agama, Terancam Pasal Berlapis

- 27 Agustus 2021, 12:39 WIB
Yahya Waloni
Yahya Waloni /Tangkap layar YouTube.com/Islamic Studio Record

MAPAY BANDUNG - Kasus dugaan penodaan agama kembali terjadi di Indonesia.

Terbaru, Bareskrim Polri telah meringkus penceramah Yahya Waloni atas dugaan penodaan agama melalui materi ceramah yang diunggah di akun YouTube Tri Datu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, polisi menangkap Yahya Waloni pada Kamis 26 Agustus 2021 kemarin. 

"Telah melakukan penangkapan terhadap saudara MYW pada tanggal 26 Agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB," katanya seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Hiii Serem ! Pengalaman Sopir Ambulans yang berkunjung Ke Warung Gaib Di Cadas Pangeran Sumedang

Rusdi mengatakan, Yahya Waloni diringkus polisi di kediamannya di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Penangkapan dilakukan di perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujarnya.

Penangkapan ini juga dilakukan atas perkembangan dari laporan yang menjeratnya pada bulan April lalu dengan Nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

"Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun youTube Tri Datu," ucapnya.

Baca Juga: KABAR BAIK ! Masyarakat Boleh Pakai Vaksin Nusantara, Simak Syaratnya

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x