Polri Ringkus Yahya Waloni Terkait Kasus Dugaan Penodaan Agama, Terancam Pasal Berlapis

- 27 Agustus 2021, 12:39 WIB
Yahya Waloni
Yahya Waloni /Tangkap layar YouTube.com/Islamic Studio Record

Rusdi melanjutkan, saat ini Yahya Waloni masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik pun telah menetapkan status tersangka kepada Yahya Waloni.

Atas tindakannya, Yahya Waloni terancam pasal berlapis.

"Yang bersangkutan, masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

"Dari UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah