Catat! Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksin Covid-19, Ini Syarat Lengkapnya

31 Juli 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh Ibu hamil yang ingin di suntik vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Pexels/

MAPAY BANDUNG - Sejumlah negara di dunia hingga kini terus menjalankan program vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat ini mulai menyasar kepada masyarakat umum.

Terbaru, dalam waktu dekat ibu hamil sudah dapat melakukan vaksinasi Covid-19.

Meski demikian, terdapat sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.

"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalo masalah hipertensi yang direkomendasi dibawah 180 boleh," kata dr. Ari seperti dikutip oleh MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 31 Juli 2021.

Baca Juga: Segera Daftar! PCNU Kota Bandung Buka Layanan Vaksinasi, Bisa untuk Semua Domisili KTP

"Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Ari menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapatkan rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi.

Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 minggu hingga 33 minggu.

"Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan red.) memang dianjurkan 33 minggu," ucapnya.

Baca Juga: Kemnaker Terima 1 Juta Data Calon Penerima BSU Pekerja 2021 dari BPJS Kesehatan

Selain itu, ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin.

Sedangkan ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa.

Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi juga harus mendapatkan perhatian khusus.

Jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk dosis kedua tidak direkomendasikan.

Usai melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler