PPKM Darurat Berakhir 26 Juli 2021, Jokowi Alokasikan Anggaran Rp 55,21 T Termasuk BST dan BLT Desa

21 Juli 2021, 11:06 WIB
Presiden Jokowi memastikan adanya tambahan alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 T dan pembukaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 mendatang. /Youtube Sekretariat Presiden

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan adanya alokasi tambahan anggaran perlindungan sosial dan pembukaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 mendatang.

Dalam keterangan persnya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam, Jokowi menerangkan tambahan anggaran perlindungan sosial tersebut digulirkan sebesar Rp 55,21 triliun di tengah kondisi PPKM Darurat ini.

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tembahan anggaran perlindungan sosial 55,21 triliun rupiah," tegas Jokowi.

Baca Juga: PPKM Level 4 Mulai Berlaku Hari Ini Termasuk Kota Bandung

Baca Juga: PPKM Darurat Berganti Nama Jadi Level 3-4, Fadli Zon: Tak Jelas dan Asal-asalan

Bantuan tersebut nantinya akan berupa Bantuan Subsidi Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dan Program Keluarga Harapan.

Selain itu, Presiden Jokowi juga akan menyalurkan bantuan berupa bahan pokok (sembako), bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.

"Bantuan tunai yaitu BST, BLT Desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," ungkap Jokowi.

Sementara itu, bantuan untuk usaha mikro senilai 1,2 juta rencananya juga akan disalurkan kepada sekitar 1 juta penerima.

"Pemerintah juga memberikan bantuan usaha mikro, informal, sebesar 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro," tambahnya.

Baca Juga: Ganti Istilah Baru Lagi, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Wilayah Ini Hingga 25 Juli 2021

Baca Juga: Setuju Perpanjangan PPKM Darurat, Pengamat: Ringankan Beban Kerja RS dan Nakes

Presiden mengaku, sudah memerintahkan para Menterinya, untuk dapat segera menyalurkan bantuan tersebut.

Ia berharap bantuan sosial yang digulirkan pemerintah dapat segera diterima oleh warga yang berhak menerimanya.

"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ujarnya.

Dalam pernyataannya, Jokowi juga merangkan jika tren penularan Covid-19 terus menurun, pihaknya akan segera membuka PPKM Darurat.

Adapun pembukaan PPKM Darurat tersebut, lanjut Jokowi, akan dilakukan secara bertahap pada 26 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Terdampak PPKM Darurat, Pengusaha Hotel di Garut Merasakan Hidup Tanpa Arah

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler