Ganti Istilah Baru Lagi, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Wilayah Ini Hingga 25 Juli 2021

21 Juli 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Asia-afrika /PRFM

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah kini tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat. Saat ini pemerintah menggunakan istilah baru yakni PPKM level 4.

PPKM level 4 ini akan mulai dilaksanakan pada 21 hingga 25 Juli 2021. Penggunaan istilah PPKM level 4 itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," isi dari Inmendagri tersebut dikutip Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Setuju Perpanjangan PPKM Darurat, Pengamat: Ringankan Beban Kerja RS dan Nakes

Dalam instruksi itu disebutkan ada sejumlah daerah yang wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Tingkatan level ini diambil ditentukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan status daerah di masing-masing daerah.

Baca Juga: Terdampak PPKM Darurat, Pengusaha Hotel di Garut Merasakan Hidup Tanpa Arah

Lantas wilayah mana saja yang memberlakukan PPKM level 4 di pulau Jawa dan Bali?

Berdasarkan data yang dilansir dari laman Covid19.go.id ada sejumlah daerah yang wajib memberlakukan PPKM level 4 dan level 3 di antaranya ialah :

PPKM level 4

DKI Jakarta : Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Provinsi Banten : Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Provinsi Jawa Barat : Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Apa Saja Sektor Usaha yang Diberi Kelonggaran?

Provinsi Jawa Tengah : Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Provinsi DIY : Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Provinsi Jawa Timur : Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Baca Juga: Ojol Bandung Diperbolehkan Lewati Penyekatan Jalan, Rencana Aksi Konvoi Keliling Hari ini Dibatalkan

PPKM level 3

Provinsi Banten : Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.

Provinsi Jawa Barat : Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung;

Provinsi Jawa Tengah : Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! PPKM Darurat Mulai Dibuka Bertahap pada 26 Juli 2021

Provinsi DIY : Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul.

Provinsi Jawa Timur : Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Rabu 21 Juli 2021 : Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang Jadi Pukul 20.00 WIB

Provinsi Bali : Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler